Polsek Kuantan Mudik Dibackup Satres Narkoba Polres Kuansing Ciduk Dua Pria Dalam  Kasus  Sabu Dengan Barang Bukti 59,42 Gram

Polsek Kuantan Mudik Dibackup Satres Narkoba Polres Kuansing Ciduk Dua Pria Dalam  Kasus  Sabu Dengan Barang Bukti 59,42 Gram
Pelaku Penyalahguna Narkoba

KUANSING - Personil Polsek Kuantan Mudik dibackup Sat Res Narkoba Polres Kuantan Sengingi (Kuansing), memburu serta menangkap Dua Pria asal Pranap Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). 

"Kedua Tersangka  berinsial AS  alias A (39) dan RS (33)," kata Kapolres Kuansing  AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Kuantan Mudik AKP Ferry  M Fadillah SH, Kamis (27/7/2023). 

Lanjut AKP Ferry, Tempat Kejadian Perkara (TKP) Perumahan Kelompok Tani  Desa Sungai Besar Hilir Kecamatan Pucuk Rantau Kabupaten Kuansing, Rabu  (26/7/2023) sekitar pukul 00.00 Wib. 

"Adapun, Barang Bukti berupa 10  Paket Besar berisikan Narkotika jenis Sabu, Lima Paket sedang berisikan Narkotika jenis Sabu, Enam Paket Kecil berisikan narkotika jenis Sabu dengan berat sekitar 59,42  Gram, Uang Tunai sebanyak Rp.1.650.000, Satu Unit Timbangan Digital warna Silver," sebutnya 

"Kemudian, Bungkusan Plastik Klip, Satu Sendok dari Pipet, Satu Unit HP merk Oppo warna Kuning, Satu  Gunting, Satu Unit HP merk realme warna Biru serta Beberapa lembar bukti transfer ke AE," ujar Kapolsek. 

Masih, AKP Ferry  M Fadillah SH, menjelaskan,  pada Selasa (25/7/2023) sekitar pukul 18.00 Wib, Unit Reskrim Polsek Kuantan Mudik mendapatkan informasi dari Masyarakat, di Desa Sungai Besar Hilir,  sering terjadi peredaran gelap Narkotika jenis Sabu. 

Atas info tersebut, Kanit Reskrim Bripka Kartolo melaporkan kepada kapolsek Kuantan Mudik. 

Lantas, Kapolsek memerintahkan Anggota untuk melakukan penyelidikan dan pengungkapan. 

Kemudian sekitar pukul 00.00 Wib, dilakukan penggerebekan, langsung dipimpin AKP Ferry  M Fadillah SH di Sebuah Rumah di Perumahan Kelompok Tani Resa Sungai Besar Hilir 

Ketika itu, ditemukan inisial AS sedang memaket-maket Narkotika jenis Sabu di dalam kamar. 

Kemudian dilakukan interogasi kepada  AS, Dia menerangkan  mendapatkan Narkotika jenis Sabu tersebut dari  AE  melalui perantara  RS. 

Selanjutnya sekitar pukul 08.00 Wib, Unit Reskrim Polsek Kuantan Mudik melakukan pengembangan ke Peranap Kabupaten Inhu dengan dibackup  Kasat Narkoba Polres Kuansing Iptu  Novris Simanjuntak SH MH bersama Anggota. 

Kemudian sekitar pukul 10.00 Wib, dilakukan penangkapan terhadap RS  di dalam rumah di Desa Gumanti Kecamatan Peranap Kabupaten Inhu. 

Setelah diintrogasi RS  mengakui kalau ia hanya menjadi perantara jual beli antara  AS dan AE 

Kemudian dilakukan pengejaran ke rumah AE, namun  sudah tidak diketahui keberadaannya 

"Selanjutnya kedua Tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Polsek Kuantan Mudik guna proses lebih lanjut," pungkas AKP Ferry  M Fadillah SH. 

"Kepada Tersangka AS  dan RS (33), dijerat dengan Pasal  114 Ayat (2) Jo 112 Ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009," tutup Kapolsek mengakhiri.

#Kuansing

Index

Berita Lainnya

Index